Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.

Sementara nafkah mut’ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri. Tujuan nafkah mut’ah ini untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.

Sebenarnya ada satu lagi hak istri yang diceraikan terhadap mantan suami, yaitu nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lewat waktu, yang belum dibayarkan suami semasa dalam pernikahan. Sang mantan istri boleh menuntut nafkah tersebut.

Nafkah pasca perceraian itu menjadi hak mantan istri yang diatur undang-undang, di antaranya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 41 huruf C yang menyebut ‘pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.’

Kompilasi Hukum Islam pasal 149 juga mengatur empat kewajiban yang menjadi tanggung jawab suami ketika satu perkawinan putus karena cerai talak. Yakni mut’ah yang layak; nafkah iddah, yaitu uang belanja, pakaian, dan tempat tinggal untuk mantan istri selama masa iddah; pelunasan mahar jika belum terbayar secara penuh saat ijab kabul dan terakhir biaya hadhanah bagi anak-anak yang belum berumur 21 tahun.

Hak isteri bila digugat cerai oleh suami

Bila suami mengajukan permohonan talak di pengadilan, maka pihak isteri memiliki hak hukum untuk meminta hak-hak karena diceraikan seperti :

  • Nafkah Iddah, adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri selama masa iddah. Biaya pemberian nafkah ini berlangsung disekitar 3 (tiga) bulan;
  • Mut’ah adalah pemberian hadiah oleh mantan suami kepada mantan isteri karena mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan;
  • Nafkah Madhlyah adalah nafkah yang belum dilaksanakan atau dilalaikan oleh pihak matan suami terhadap mantan isterinya ketika masih berlangsung perkawinan;
  • Hak asuh anak, yaitu hak dimana pihak matan isteri meminta hak asuh anak dengan alasan anak masih dibawah umur, namun dengan kewajiban memberi akses kepada pihak mantan suami untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak;
  • Nafkah Untuk Anak adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami terhadap mantan isteri untuk kebutuhan anak mulai dari biaya sehari-hari sampai dengan biaya pendidikan dan kesehatan.

Berapa banyak nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak yang bisa di dapat oleh pihak isteri ?

Dalam Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 dituliskan sebagai berikut :

“ Hakim dalam menetapkan nafkah madhlyah, nafkah iddah, mut`ah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”

Sesuai ketentuan diatas, maka hakim memutus jumlah nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak didasarkan beberapa pertimbangan :

  1. Rasa keadilan dan kepatutuan dengan menggali kemampuan ekonomi pihak suami; serta
  2. Fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.

Artinya, pemberian nafkah tidak dapat berdasarkan keinginan pihak isteri saja, akan tetapi wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami serta fakta kebutuhan dasar hidup dari pihak isteri dan/atau anak.

Kapan nafkah iddah dan mut’ah diberikan ketika terjadi perceraian ?

Nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak serta madlyah wajib diberikan pihak suami sebelum ikrar talak dilangsungkan. Khusus untuk nafkah anak, tetap diberikan minimal 1 (satu) bulan pertama.

Apabila pihak suami belum dapat memberi nafkah tersebut, maka pihak suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak, sehingga perceraian belum sah menurut hukum karena pihak suami belum mengucapkan ikrar talak dihadapan majelis hakim.

Adapun jangka waktu pihak suami menyiapkan nafkah tersebut adalah 6 (enam) bulan, hal ini dikarenakan pihak suami memiliki hak untuk mengucapkan ikrar talak paling lama 6 (enam) bulan sebelum ikrar talak diucapkan.

Dalam Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, SEMA No, 1 Tahun 2017 disebutkan :

“  Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.”

Sesuai ketentuan diatas, pembayaran nafkah dilakukan pihak suami sebelum ikrar talak diucapkan di depan pengadilan agama.

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp