Ketika permasalahan keluarga seperti perceraian melanda Anda, tentunya akan sangat menguras emosi dan tenaga dalam menghadapi hal tersebut. Namun apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan menimbulkan efek stress yang berkepanjangan.
Memutuskan memilih pengacara untuk mengurus perceraian merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Selain dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian Anda, pengacara dapat menjadi representasi Anda di dalam sidang agar Anda dapat memilih argumentasi yang sesuai dengan tujuan Anda.
Terdapat 2 (dua) pengadilan yang berwenang memutus gugatan perceraian di Jakarta Utara, yaitu:
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memutus perceraian khusus untuk mereka yang beragama non islam seperti Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu;
- Pengadilan Agama Jakarta Utara berwenang memutus perceraian untuk mereka beragama Islam.
Adapun beberapa daerah yang menjadi kewenangan Pengadilan di wilayah Jakarta Utara memutus perceraian seperti yang bertempat tinggal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Sunter, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Penjaringan, Pluit, Ancol, Koja atau Cilincing.
kami Aisah & Partners Law Firm adalah kantor jasa Pengacara Cerai di jakarta utara yang melayani mengurus cerai di wilayah jakarta utara.
Alasan Perceraian di Pengadilan Jakarta Utara
Adapun alasan-alasan perceraian yang perlu diperhatikan bila mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Jakarta Utara, yaitu:
- Bertengkar terus menerus sehingga hubungan tidak dapat diteruskan;
- Masalah Ekonomi keluarga / Suami tidak mampu membiayai biaya kebutuhan sehari-hari atau nafkah untuk isteri dan anak;
- Pasangan berselingkuh;
- Pasangan berpoligami;
- Melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
- Pasangan sering berjudi atau menjadi pemabok;
- Pasangan sedang di penjara karena melakukan tindak pidana;
- Tidak memiliki keturuan;
- Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Pasangan meninggalkan rumah tidak ada kabar;
- Pasangan pindah agama.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan
Untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, terdapat syarat-syarat yang diperlukan, seperti:
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat saat ini;
- Buku Nikah; (Untuk beragama Islam);
- Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non-islam);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak);
- Siapkan2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Jangka Waktu Proses Perceraian
- Jika Tergugat tidak hadir selama proses sidang, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
- Jika Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upayah hukum banding
Biaya Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Utara
Kelebihan menggunakan jasa pengacara untuk Perceraian adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.
Biaya pengacara perceraian Jakarta Utara untuk kantor Aisah & Partners Law Firm disekitar Rp.9 juta s/d Rp. 16 Juta.
Adapun kelebihan bila memakai jasa pengacara perceraian adalah:
- Pengacara dapat membuat membuatkan Gugatan Cera secara tertulis,
- Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan,
- Pengacara dapat mewakili klien pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap di dampingi pengacara.
- Pengacara membantu menyusunkan alat bukti tertulis yang akan diajukan ke pengadilan.
- Pengacara membantu klien untuk mengambil putusan dan Akta Cerai apabila Gugatan Cerai telah diputus
Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pengadilan Agama Jakata Utara, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com