Anda butuh Pengacara Perceraian terbaik dan sudah berpengalaman di Jakarta dan sekitarnya. jangan bingung, Kantor Pengacara Aisah & Partners Law siap melayani, membantu dan mengurus masalah hukum yang anda hadapi. Sebagaimana realita pada jaman modern ini, ketika suatu perkawinan sering diwarnai pertengkaran, merasa tidak bahagia, ketidaksetiaan pasangan, atau masalah lainnya, seringkali mereka terpikir untuk mengakhiri pernikahan tersebut. Perceraian dianggap sebagai solusi terbaik bagi banyak pasangan yang sudah tidak menemukan jalan keluar untuk mengatasi masalah dalam rumah tangganya. Orang berumah tangga tujuannya ingin hidup bahagia sampai akhir hayatnya dan tidak ada orang menikah yang menginginkan perceraian. Angka perceraian di Jakarta tergolong tinggi, dimana setiap tahunnya selalu meningkat, pengajuan perceraian yang didaftarkan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sangat fantastis mencapai angka ratusan hingga ribuan.

Angka kasus Perceraian di Jakarta dengan usia pernikahan dan umur yang beragam dan berbagai alasan yang dijadikan dasar mengajukan perceraian ke pengadilan. Pengajuan gugatan perceraian baik Cerai Gugat maupun Cerai Talak alasannya bermacam-macam, mulai dari pertengkaran / percekcokan terus-menerus, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Suami atau Istri meninggalkan pasangannya, Perselingkuhan hingga masalah hukum.

Mereka mengambil langkah perceraian sebagai jalan terahir dan terbaik menurut mereka untuk menyelesaikan / mengatasi dan mengahiri masalah dalam rumah tangga yang tidak berkesudahan. Walaupun langkah perceraian bukanlah sesuatu yang disukai dan menyakitkan bagi pasangan suami istri, tetapi perceraian dianggap menjadi keputusan yang terahir dan terbaik untuk mengembalikan kedamaian dan kebahagian yang selama berumah tangga merasa tidak didapatkan dan tersiksa. Bisa kita bayangkan betapa menyakitkan dan menderita hidup satu rumah tidak merasakan bahagia, tetapi setiap hari terjadi pertengkaran atau percekcokan terus menerus. Maka, perceraian dianggap menjadi solusi yang paling baik dan tepat untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga.

Pada saat ini tidak semua masyarakat paham dan mengerti masalah hukum, karena dalam suatu perkara banyak sekali syarat-syarat dan prosedur yang rumit dan ribet sangat menguras tenaga, pikiran dan waktu. Anda memutuskan memilih pengacara untuk membantu mengurus perceraian baik cerai Gugat maupun Cerai Talak merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Selain dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian Anda, pengacara dapat menjadi memperjuangkan hak-hak anda di dalam sidang agar hak-hak anda dapat terpenuhi dan sesuai dengan tujuan dan keinginan anda.

Kenapa Memilih Pengacara ?

Apabila anda merasa takut, bingung atau tidak mengerti langkah-langkah yang harus anda ambil berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi, maka anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara / Advokat untuk langkah-langkah yang harus di ambil. Pengacara akan memberikan solusi hukum yang terbaik untuk anda, Mendampingi, Mewakili, dan Memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anda menurut hukum.

Pengacara / Advokat akan mempelajari dan menganilisa apakah permasalahan yang anda hadapi masih bisa diselesaikan dengan jalan damai (musyawarah) non-litigasi. Akan tetapi apabila perkara yang anda hadapi dipandang tidak dapat diselesaikan dengan jalur damai (musyawarah) maka Pengacara / Advokat akan mengurus masalah yang anda hadapi untuk mengajukan gugatan perceraian, baik Cerai Gugat maupun Cerai Talak, serta harta gono gini yang anda miliki. Pengalaman dan banyaknya kasus yang sudah di tangani oleh seorang Pengacara / Advokat dan keilmuan sangat menentukan keberhasilan dalam mengurus menangani dan menyelesaikan masalah anda.

Keuntungan yang anda dapat dengan menggunakan jasa  Pengacara  Aisah & Partners Law Firm

Apabila anda menggunakan jasa Pengacara / Advokat dalam mengurus urusan hukum yang anda hadapi, misalnya dalam perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak, yaitu :

  1. Kantor Pengacara Aisah & Partners Law sudah berpengalaman, ahli dan terpercaya, harga terjangkau dan pelayanan prima dan terbaik.
  2. Terhindar dari kesalahan dalam membuat surat gugatan / permohonan, istilah dalam dalam gugatan / permohonan, posita dan petitum yang paling penting di dalam pembuktian. Apabila ada kesalahan dalam proses pembuatan;
  3. Pengacara Aisah & Partners Law bisa menjadi penengah (mediator & fasilitator) dalam proses penanganan perkara dengan pihak lawan, untuk mencari win-win solution ( jalan tengah) untuk mencapai kesepakatan yang anda inginkan;
  4. Pengacara Aisah & Partners Law dapat meringankan beban pikiran anda, tenaga dan waktu dengan solusi-solusi hukum yang diberikan oleh kami dalam mengurus dan menangani masalah hukum anda, sehingga anda merasa tenang dan aman;
  5. Pengacara Aisah & Partners Law akan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anda dan meminimalisir resiko apabila ada hak-hak anda yang tidak terakomodir dalam putusan Hakim, dengan menggunakan jasa seorang Pengacara resiko itu bisa di hindari;
  6. Pengacara Aisah & Partners Law yang akan mengurus semua kebutuhan, memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum anda, jadi anda akan menghemat waktu, pikiran dan tenaga sehingga kegiatan anda sehari-hari tidak terganggu;
  7. Serahkan masalah-masalah hukum yang anda hadapi kepada ahlinya.

biaya dan Jasa Pengacara di Jakarta dan sekitarnya.

Pengacara / Advokat pada zaman modern ini sangat di butuhkan oleh masyarakat pada umumnya oleh karena itu Kantor Pengacara  Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah hukum yang anda hadapi, salah satunya dalam perkara Perceraian baik Cerai Gugat maupun Cerai Talak. Pada saat ini karena kesibukan pekerjaan dan usahanya sehingga tidak bisa mengurus sendiri dan tidak bisa selalu hadir dalam persidangan, maka Kantor Pengacara Aisah & Partners Law Firmadalah solusi yang terbaik untuk mengurus dan menyelesaikan urusan anda. Biaya atau jasa dan tarif Pengacara  Aisah & Partners Law Firm tidak mengenal standar yang baku tergantung kesepakatan antara Klien dengan Pengacara. Menggunakan Jasa Pengacara  Aisah & Partners Law Firm sangat terjangkau dibandingkan dengan resiko yang ditanggung bila dihadapi sendiri. Menangani sendiri suatu kasus atau perkara hukum tanpa ilmu dan pengalaman akan berakibat fatal dan mahal, karena anda berisiko kehilangan hak-haknya. Honorarium, biaya atau jasa hukum Pengacara / advokat ditentukan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat  :

  1. Biaya Perkara dan Operasional;
  2. Honorarium atau Jasa hukum;
  3. Succsess Fee;

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan biaya dan jasa hukum Pengacara  Aisah & Partners Law Firm di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi. dan sekitarnya, kami siap menjadi Kuasa Hukum anda untuk membantu mengurus, menyelesaikan masalah yang anda hadapi. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online gratis, bisa langsung hubungi melalui Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp