Perceraian bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja atau WNI, perceraian juga bisa terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing atau WNA. Lalu bagaimana cara cerai dengan WNA ketika Anda sudah menikah dengan WNA dan memutuskan ingin bercerai?
Apa Itu Pernikahan Campuran?
Jika berdasarkan Pasal 1 Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR),
“Pernikahan campuran merupakan perkawinan antara orang yang di Indonesia ada di bawah hukum yang berbeda. Seperti perkawinan beda agama, berbeda golongan penduduk dan berbeda kewarganegaraan”
Sedangkan jika berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan campuran merupakan antara dua orang yang di Indonesia tunduk dengan hukum yang berbeda, dikarenakan perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Menentukan Jenis dan Letak Pengadilan
Oleh karena akta perkawinan ibu diterbitkan oleh Disdukcapil, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri.
Untuk menentukan Letak Pengadilan, maka perlu diketahui dulu apakah Penggugat saat ini bertempat tinggal di Indonesia atau tidak ?
Istri sebagai Penggugat dan sebagai pihak ingin mengajukan gugatan cerai bertempat tinggal di Indonesia, sedangkan Suami yang WNA bertempat tinggal di Luar Negeri, maka berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka terhadap gugatan cerai diajukan di Pengadilan Wilayah Domisili isteri sebagai Penggugat.
Pasal 20 ayat (3) :
“ Dalam hal Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman Penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”
Sedangkan, Apabila Penggugat dan Tergugat sama-sama bertempat tinggal diluar Negeri, maka PP No. 9 Tahun 1975 tidak mengatur mekanisme penentuan letak Pengadilan Negeri dalam pengajuan gugatan cerai, sehingga kemungkinan Pengajuan gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syarat Diperlukan Mengurus Surat Cerai Dengan WNA
syarat-syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan gugatan cerai, yaitu :
- KTP Pihak Penguggat;
- Identitas Tergugat terutama Nama Lengkap dan Alamat tempat tinggalnya saat ini;
- Akta Perkawinan yang dikeluakan Disdukcapil;
- Surat Pemberkatan Kawin untuk Non Muslim;
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak bila meminta Hak Asuh Anak;
- Menyiapkan Surat Gugatan Cerai secara Tertulis;
- Siapkan 2 Saksi.
Bila Memakai Jasa Pengacara Perceraian, Surat Kuasa Pengacara Wajib di Legalisasi KBRI Di Luar Negeri ?
Bila Penggugat berada diluar negeri, maka salah satu cara untuk mengurus perceraian di Indonesia adalah dapat memakai Jasa Pengacara/ Advokat.
Pengacara/ Advokat adalah pihak yang nantinya mewakili ibu sebagai Penggugat di Pengadilan tanpa harus datang ke Pengadilan sama sekali.
Pengacara / Advokat akan mengurus proses perceraian dari pembuatan surat gugatan, pendaftaran gugatan cerai hingga pengambilan putusan dan akta cerai.
Adapun 2 (dua) surat kuasa yang perlu dibuat dan dilegalisasi di KBRI bila memakai Jasa Pengacara/ Advokat adalah :
- Surat Kuasa untuk keperluan Mediasi;
- Surat Kuasa untuk keperluan Persidangan Cerai.
Terhadap surat kuasa tersebut wajib di Legalisasi oleh KBRI di wilayah dimana istri (Penggugat) bertempat tinggal di luar negeri.
Penyebab Sulitnya Mengajukan Cerai Pernikahan Campuran
Perceraian sudah pasti menjadi hal yang tidak mudah, salah satunya untuk perceraian campuran. Terkadang yang menjadi kesulitan adalah karena salah satu pihak atau keduanya tidak bisa hadir dalam sidang perceraian tersebut yang mana bisa saja menyulitkan proses perceraian.
Selain itu, kedua belah pihak yang berada di luar negeri, terkadang berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan tidak bisa segera dilengkapi karena terganggu dengan jarak yang jauh.
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Aisah & Partners Law Firm
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Aisah & Partners Law Firm memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait Perceraian
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus Surat Cerai dari Luar Negeri, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com