Apabila isteri mengajukan  Gugatan Cerai terhadap suaminya, maka dibawah ini kami Aisah & Partners Law Firm memberikan masukan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan suami apabila digugat cerai oleh isteri, yaitu :

– Membaca Isi Gugatan Isteri dan Menyiapkan Jawaban

Apabila suami digugat cerai oleh isteri, maka hal yang pertama yang harus diperhatikan adalah isi gugatan cerai yang diajukan oleh isteri.

Biasanya terdapat 4 permintaan isteri kepada suami di dalam suatu gugatan cerai tersebut, yaitu :

  1. Permintaan untuk perkawinan diputus dengan perceraian,
  2. Permintaan hak asuh anak yang belum berumur 12 Tahun,
  3. Permintaan nafkah kepada isteri untuk beberapa bulan (masa iddah),
  4. Permintaan nafkah untuk anak.

Setelah membaca gugatan isteri, maka tahap selanjutnya suami perlu menyiapkan jawaban secara tertulis untuk menjawab gugatan isteri yang dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh pengacara.

– Pastikan Alasan-Alasan Perceraian Sesuai Dengan Aturan

UU Perkawinan tidak memudahkan pasangan untuk melakukan perceraian, kecuali pasangan yang mengajukan gugatan cerai tersebut dapat membuktikan alasan-alasan perceraian yang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.

Adapun alasan-alasan Perceraian yang biasanya tertulis dalam surat gugatan isteri terhadap suaminya adalah antara lain :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan :

  1. Suami melanggar taklik talak, atau
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Alasan-alasan perceraian  diatas tidak harus dibuktikan semuanya, akan tetapi isteri biasanya memilih cukup 1 (satu) alasan perceraian.

Dalam praktek, alasan  “antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” merupakan alasan yang paling banyak digunakan dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai di Pengadilan.

Untuk dapat mengabulkan Gugatan Perceraian, maka isteri akan menyiapkan bukti-bukti, seperti :

  1. Buku Nikah,
  2. KTP,
  3. Kartu Keluarga (KK),
  4. Akta Kelahiran Anak.
  5. Menyiapkan 2 (dua) saksi dari pihak keluarga atau teman terdekat.

Apabila alasan-alasan perceraian diatas tidak dapat dibuktikan oleh isteri dan bukti-bukti yang diajukan tidak berdasarkan hukum, maka bisa jadi gugatan cerai yang diajukan isteri dapat ditolak oleh majelis hakim.

– Pastikan Gugatan Cerai Yang Diajukan Di Pengadilan Yang Benar

Gugatan Cerai yang diajukan isteri ke Pengadilan, bisa jadi salah. Oleh karena itu, suami dapat menegaskan jawabannya agar gugatan cerai isteri ditolak karena salah memilih pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai.

Untuk mengetahui pengadilan mana yang benar dalam mengajukan Gugatan Cerai, maka dapat melihat aturan hukum yang mengaturnya :

Pasal 73 ayat (1) UU Pengadilan Agama :

Gugatan Cerai yang dilayangkan isteri terhadap suami diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri, kecuali isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama.”

Apabila mencermati aturan diatas, maka gugatan cerai pada prinsipnya diajukan oleh isteri di tempat kediaman isteri, kecuali isteri meninggalkan kediaman bersama.

Contoh : Suami dan isteri bertempat tinggal dan ber KTP diwilayah Jakarta Utara. Namun, karena sering bertengkar, maka isteri meninggalkan rumah dan tinggal dirumah saudaranya diwilayah Jakarta Barat. Dengan demikian, isteri wajib mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan bukan di Pengadilan di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

– Pastikan Gugatan Cerai Isteri Tidak Menggabungkannya Dengan Permohonan Pembagian Harta  Bersama (Gono-Gini)

Dalam praktek, Gugatan Cerai yang diajukan isteri terhadap suaminya ke Pengadilan tidak menggabungkannya dengan permohonan pembagian Harta Gono Gini (harta besama).

Biasanya permohonan pembagian harta bersama gono gini (harta bersama) diajukan setelah gugatan cerai dan permohonan hak asuh anak diputus oleh pengadilan.

Oleh karena itu, apabila terdapat gugatan cerai yang diajukan bersama-sama dengan permohonan pembagian harta bersama (gono-gini), maka dapat suami dapat mengajukan keberatan dan menolak permohonan tersebut.

– Ibu Biasanya Mendapatkan Hak Asuh Anak Dibawah 12 Tahun

Apabila digugat cerai oleh isteri, maka suami perlu memperhatikan apabila memiliki anak yang masih dibawah 12 tahun, maka kemungkinan besar hak asuhnya di ibunya.

Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI)  :

” Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”

Namun, perlu diingat tidak selamanya Ibu mempunyai hak mendapatkan hak asuh anak. Dalam Keadaan-keadaan tertentu, hak asuh anak bisa jatuh kepada Ayah, seperti :

  1. Ibu dari anak meninggalkan akan dalam jangka waktu yang lama,
  2. Ibu dari anak sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
  3. Ibu dari anak memakai narkoba,
  4. Ibu dari anak dalam keadaan gila/tidak waras, serta
  5. Ibu dari anak mengidap penyakit yang membahayakan anak apabila berdekatan.

Alasan-alasan diatas wajib dibuktikan secara objekif oleh pihak sami (ayah) di pengadilan. Sebagai contoh, apabila seorang ibu dari anak tersebut dalam keadaan gila/tidak waras, maka ayah tersebut wajib membuktikannya secara hukum dengan bukti tertulis dari dokter dan keterangan saksi. Apabila bukti yang dihadirkan dinilai lemah oleh majelis hakim, maka dapat dipastikan hak asuh anak tetap berada di ibu-nya.

– Gugatan Cerai Biasanya Diputus Paling Lama 2 s/d 3 Bulan

 Gugatan Cerai biasanya diputus paling lama 2 s/d 3 bulan dengan estimasi persidangan 1 (satu) kali dalam satu minggu.

Tidak menutup kemungkinan sidang berlangsung lama lebih dari 3 bulan apabila disebabkan  jarangnya hadir salah satu pihak yaitu suami yang digugat.

Namun, apabila pihak yang dipanggil (suami) tetap tidak hadir, maka biasanya majelis hakim dapat memutus perkara peceraian tersebut dengan putusan verstek (tidak hadirnya Tergugat).

 

Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email  aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp