Siapakah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan?
Berdasarkan Pasal 6 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011, yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama yang dari Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang tua.