Mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama bagi istri yang ingin menceraikan suami memerlukan beberapa langkah penting.

Aisah & Partners Law Firm akan memberikan cara mengajukan gugatan cerai oleh isteri terhadap suami di Pengadilan Agama, yaitu :

1. Menyiapkan Dokumen

Pihak isteri harus mempersiapkan syarat dokumen untuk mengurus Perceraian terhadap suaminya, yaitu:

  1. KTP Pihak Isteri (Penggugat),
  2. Alamat Lengkap SuamiTergugat,
  3. Buku Nikah
  4. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak)
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi
  6. Bukti Alasan Cerai:
    • Bukti-bukti yang mendukung alasan Perceraian, seperti komunikasi yang menunjukkan perselisihan, bukti kekerasan dalam rumah tangga (jika ada), atau bukti perselingkuhan (jika ada).

2. Menyiapkan Surat  Gugatan Cerai dan Alasan Perceraian

Pihak isteri wajib mempersiapkan  Gugatan Cerai yang isinya berisi alasan-alasan Perceraian terhadap suaminya, seperti :

  1. Salah satu pihak berzina/ selingkuh,
  2. Salah satu pihak pemabuk,
  3. Salah satu pihak penjudi/ berjudi/ judi online,
  4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain 2 (dua) tahun berturut-turut,
  5. Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
  6. Salah satu pihak melakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga),
  7. Salah satu pihak cacat badan sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya,
  8. Salah satu pihak pindah agama,
  9. Antara para pihak sering bertengkara terus menerus.

Diantara semua alasan diatas, yang sering digunakan adalah bertengkaran terus menerus.

3. Mendaftarkan  Gugatan Cerai ke Pengadilan

Langkah berikutnya, pihak isteri mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dengan menyiapkan biaya yang diperlukan untuk pendaftarkan.

Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dapat dilakukan melalui offline (datang langsung ke pengadilan) atau online (melalui e-court).

Pihak isteri mengajukan  Gugatan Cerai  ke Pengadilan Agama berdasarkan domisili Tempat Tinggal isteri saat ini.

4. Jangka Waktu Persidangan dan Tahapan Persidangan

Janga waktu persidangan Perceraian di pengadilan sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan.

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai Perceraian  di pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email  aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp