Artikel
Apa Syarat untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ?
Syarat untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut: Alasan Sah: PNS harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian. Alasan-alasan yang sah antara lain: Salah satu pihak berbuat zina. Salah satu pihak menjadi pemabuk,...
Apa Saja Syarat Untuk Bercerai ?
Syarat Cerai Islam di Pengadilan Agama Jika perkawinan dilakukan secara Islam dan memiliki buku nikah, maka syarat untuk bercerai adalah sebagai berikut : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika...
Apa syarat izin untuk bercerai bagi PNS ?
Syarat izin untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut: Dalam hukum perkawinan di Indonesia, apabila seorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ingin bercerai, maka ia tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan cerai...
Bagaimana Nafkah Anak yang orang Tua memiliki Profesi PNS setelah Bercerai ?
Nafkah anak bagi orang tua yang memiliki profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah bercerai diatur oleh hukum yang berlaku. Aturan Pemberian Nafkah Anak dari PNS yang Bercerai Nafkah untuk anak adalah tanggungjawab orang tua kepada anak apapun profesi dari...
Bagaimana Perceraian Bagi Karyawan BUMN, ? dan Apakah Wajib meminta Izin Pada atasan ?
Perceraian bagi karyawan BUMN wajib meminta izin dari atasan. Norma hukum Pasal 1 Huruf a Angka 2c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990,...
Apakah bisa PNS Cerai Tanpa Izin Atasan ?
Sebelum PNS bercerai, mereka harus mendapatkan surat izin atasan sesuai ketentuan PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990. Surat izin atasan dapat menjadi sarana bagi atasan untuk memberikan bimbingan dan nasihat kepada PNS. Atasan dapat memberikan masukan...
Subscribe
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Jakarta Barat
TMN Palem Lestari Blok G1/17 RT 008 RW 015, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Alamat Jakarta Selatan
Rusun Pasar Rumput Jl. Lkr. Ps. Rumput No.38 1, RT.1/RW.3, Kelurahan Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jadwalkan Konsultasi





