by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Apakah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Berwenang Memutuskan Perceraian Beda Agama ? Kewenangan Pengadilan: Apabila perkawinan yang dilakukan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan Apabila perkawinan...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Perkawinan yang dicatatkan di Disdukcapil, maka gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal pihak yang digugat (Tergugat). Sebagai contoh, apabila suami ibu saat ini tinggal di Jakarta Barat, sedangkan ibu (isteri) saat ini tinggal di...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Akta Perkawinan / Buku nikah menjadi hal yang sangat penting dalam kaitannya mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami permasalahan dimana buku nikahnya hilang, atau buku nikahnya ditahan oleh suami atau istri, atau bahkan...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Sebelum menjawab boleh atau tidaknya istri menggugat cerai suaminya secara diam-diam, terlebih dulu kami informasikan bahwa masalah perceraian di Indonesia secara umum diatur dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI (khusus untuk pasangan yang beragama Islam)....
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Itsbat nikah adalah kewenangan di Pengadilan Agama/Mahkamah syari’ah dan merupakan perkara voluntair. Perkataan voluntair adalah jenis perkara yang hanya ada pihak pemohon saja, tidak ada pihan lawan, dan tidak ada sengketa. Oleh karena itu, dia tidak disebut sebagai...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Pengertian Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ? Suami ghaib dalam istilah fikih disebut dengan al-Mafqud, sehingga dalam hukum Islam, cerai ghaib dikenal dengan cerai mafqud. Kata mafqud adalah orang yang pergi dari tempat tingggalnya dan tidak dapat diketahui apakah dia...