by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Orang-orang WNI yang menikah dan tinggal diluar negeri tetap memiliki hak mengurus Perceraian di Indonesia. Untuk mengajukan gugatan perceraian, maka perlu memperhatikan Pasal 66 ayat 3 dan Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama yang menegaskan : ” Apabila Isteri dan...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Tetapi jika prosesi sidang berjalan dengan lancar, maka waktu yang diperlukan biasanya 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Untuk dapat mengucapkan talak, suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Kasus perceraian beda agama di Indonesia bukanlah fenomena baru. Secara yuridis formal, suatu perkawinan pasti akan ada istilah putus perkawinan yang dapat disebabkan oleh tiga peristiwa: pertama, kematian; kedua, perceraian; dan ketiga, perintah pengadilan Apabila...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Pada dasarnya harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Terlepas dari apakah harta benda tersebut diperoleh oleh si suami saja...